Selasa, 01 Juni 2010

Psikologi Forensik

Psikologi forensik adalah interface dari psikologi dan hukum, dan merupakan aplikasi dari psikologi, khusunya dari psikologi klinis, pada masalah-masalah yang dihadapi oleh jaksa, polisi, dan lain-lain untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan keadaan sipil, kriminal, dan administratif (civil, criminal, administrative justice) .
Bidang yang dinamakan psikologi forensik mencakup peran psikolog dalam menentukan beberapa hal-hal penting, yaitu:
1. Psikolog dapat menjadi saksi ahli. Ada perbedaan antara saksi ahli dengan saksi biasa, seorang saksi ahli harus mempunyai kualifikasi.
2. Psikolog dapat menjadi penilai dalam kasus-kasus kriminal.
3. Psikolog dapat menjadi penilai bagi kasus-kasus madani/sivil. Termasuk didalamnya menetukan layak tidaknya seseorang masuk rumah sakit jiwa, kekerasan dalam keluarga, dan lain-lain.
4. Psikolog dapat juga mamperjuangkan hak untuk memberi/menolak pengobatan bagi seseorang.

5. Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang. Misalnya, dampak baik/buruknya mempersenjatai seseorang. Psikolog diharapkan tahu motivasi, kebiasaan, dan daya kendali seseorang.
6. Psikolog diharapkan dapat memberikan treatment yang sesuai dengan kebutuhan.
7. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultandan melakukan penelitian dibidang psikologi forensik.

Menurut Nietzel ada lima pembahasan pokok psikologi forensik :
1. Kompetensi untuk menjalani proses pengadilan serta tanggung jawab kriminal.
2. Kerusakan psikologis yang mungkin terjadi dalam pengadila sipil.
3. Kompetensi sipil.
4. Otopsi psikologis dan criminal profiling
5. Hak asuh anak dan kelayakan orang tua (parental fitness)
Yang dimaksud dengan otopsi psikologi adalah kegiatan psikolog untuk melakukan asessment terhadap seseorang yang sudah meninggal. Asessem ini diminta oleh pengadilan untuk mengetahui keadaan psikis orang itu sebelum meninggal. Selanjutnya dapat diketahui penyabab kematian (bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain). Ini dilakukan unutk menentukan wajib/tidaknya suatu perusahan memberi kompensasi kepada keluarga korban.
Crirminal profeling memiliki persamaan dengan otopsi psikologis. Keduanya sama-sama menentukan keadaan psikis atas data-data yang ditinggalkan seseorang. Pertanyaan dalam criminal profiling adalah siapa yang melakukan –pelaku belum diketahui. Perbuatan kriminal sering kali meninggalkan jejak. Criminal frofiling bertujuan untuk mencari pelaku dan penyebabnya berdasarkan tanda-tanda yang ditinggalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar